KOMNAS HAK ASASI MANUSIA
LandasanHukum :
Dalam melaksanakan fungsi, tugas,
dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM
menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
CakupanTugas :
1. Memantau dan menilai kebijakan pemerintah,
pusat atau daerah, yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras danetnis.
2. Mencari fakta dan penilaian kepada orang
perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembag apublik atau swasta yang
diduga melakukan tindakan diskriminasi ras danetnis.
3. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan
yang mengandung diskriminasi ras danetnis.
Kendala yang
dihadapi :
§ Kendala internal yang
dihadapi antaralain, keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
§ kendala eksternal,
kurangnya dukungan dari pemerintah
dan atau pihak lain dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM
berdampak pada tidak adanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang terlanggar.
Kasus yang
pernah ditangani :
§ Pembunuhan masal (genisida)
§ Pembunuhan sewenang-wenang atau di
luar putusan pengadilan
§ Penyiksaan
§ Penghilangan orang secara paksa
KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK
Landasan Hukum :
UU No. 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Cakupan tugas :
1. Melaksanakan mandate/kebijakan yang
ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak
2. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak,
baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah,
maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah
3. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak
Kendala yang
dihadapi :
kendala yg di
hadapi komnas perlindungan anak yaitu pertentangan kedua belak pihak
Kasus yang
pernahditangani :
§ Kasuspembunuhananak
§ Kasuspenculikananak
#7dayspenitiblogging
Tidak ada komentar:
Posting Komentar