Sabtu, 30 Juli 2016

KOMNAS HAK ASASI MANUSIA

LandasanHukum :
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.

CakupanTugas              :
1.    Memantau dan menilai kebijakan pemerintah, pusat atau daerah, yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras danetnis.
2.    Mencari fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembag apublik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras danetnis.
3.    Memberikan rekomendasi kepada pemerintah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras danetnis.




Kendala yang dihadapi         :
§  Kendala internal yang dihadapi antaralain, keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
§  kendala eksternal, kurangnya dukungan dari pemerintah
dan atau pihak lain dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM
berdampak pada tidak adanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang terlanggar.

Kasus yang pernah ditangani          :
§  Pembunuhan masal (genisida)
§  Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
§  Penyiksaan
§  Penghilangan orang secara paksa
§  Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis



KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK

Landasan Hukum          :

UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Cakupan tugas                        :
1.    Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak
2.    Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah
3.    Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak

Kendala yang dihadapi         :
kendala yg di hadapi komnas perlindungan anak yaitu pertentangan kedua belak pihak

Kasus yang pernahditangani          :
§  Kasuspembunuhananak

§  Kasuspenculikananak


#7dayspenitiblogging

Tidak ada komentar:

Posting Komentar